Minggu, 10 April 2011

syarat-syarat bersuci dengan batu

syarat-syarat bersuci dengan batu
diperbolehkan bagi seseorang yang hajat bersuci dari kotoran yang keluar dari dua jalan, yaitu qubul dan dubur. Dengan batu atau sesuatu yang keras, walaupun kenyataannya adanya air yang mengcukupi. Tetapi tidak diperbolehkan bersuci dari kotoran dengan batu selain kotoran yang keluar dari qubul dan dubur dengan syarat-syarat tertentu. Adapun syarat-syarat benda atau barang yang digunakan untuk bersuci dari najis tersebut ialah:
benda yang dipakai untuk bersuci harus suci dari najis.
benda yang dipakai untuk bersuci harus keras, seperti batu, kayu, dan sejenisnya.
benda yang dipakai untuk bersuci harus besar, karena dapat menghilangkan najis.
benda yang dipakai untuk bersuci harus bukan yang dimuliakan, seperti makanan, benda wakaf, tulang manusia, dan sebagainya.
benda yang dipakai untuk bersuci harus kering, sehingga tidak merembes ke tempat lain.
Dan syarat-syarat keadaan sesuatu atau tempat najis yang dapat disucikan dengan batu tersebut ialah;
najis atau kotoran yang disucikan keluar dari salah satu dua jalan, yaitu qubur, dan dubur.
najis atau kotoran yang disucikan tidak dalam keadaan kering.
Najis atau kotoran yang disucikan tidak melebar ke tempat lain.
Tempat keluarnya najis atau kotoran tidak berpindah dari tempat keluarnya najis.
Najis atau kotoran yang keluar yang akan disucikan tidak kedatangan suatu najis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar