Minggu, 10 April 2011

Air Dua Qullah

Air Dua Qullah
Bahwa yang dinamakan air dua qullah menurut ukuran negri Baghdad(irak), yaitu sebanyak 500 kali atau 10 kali blek dibuang tutupnya, inilah pendapat yang sahih. Sedangkan ukuran per satu kati adalah bernilai 128 dirham lebih dari 4/7 dirham.
Sedangkan air dua qullah dalam wadah yang berbentuk persegi empat, lebar dan dalamnya sama ukurannya, yaitu masing-masing ¼ hasta yang sedang(al mu’tadilah), atau kurang lebih 60 cm persegi. Adapun wadah yang berbentuk bulat panjang, maka ukurannya dalam sepanjang 2 hasta dan lebarnya(diameter 1 hasta.
Fardlu bersuci dengan air
Bahwa ukuran mensucikan kotoran najis yang keluar dari dua jalan, qubul dan dubur hukumnya adalah wajib dengan air yang suci dan mensucikan yang lain, atau dengan sesuatu benda keras. Ada 3 perkara fardlu-fardlu mensucikan sesuatu kotoran dengan air:
hendaklah dalam memberishkan najis supaya hilang rasannya.
hendaklah dalam membersihkan najis supaya hilang baunya.
hendaklah dalam membersihkan najis supaya hilang warnanya.
Apabila hanya kesulitan menghilangkan warna najis, atau hanya kesulitan menghilangkan baunya najis, maka dimaafkannya karena uzur. Tetapi apabila masih terdapat rasanya najis atau kumpul keduannya, yakni baud an warnanya najis, maka tidak di maafkan, karena masiih ringan dan mudah untuk menghilangkannya. Bersuci dengan iar tersebut dapat dilakukan untuk menghilangkan segala macam kotoran najis yang menempel disemua barang dan tempat yang terkena najis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar