Kamis, 14 April 2011

Kebolehan memakai emas dan sutera

Kebolehan memakai emas dan sutera
1. Halal bagi setiap orang perempuan memakai pakaian sutera asli yang terbuat dari serat kepompong ulat.
2. halal bagi setiap orang perempuan memakai perhiasan emas dan perak.
3. Halal bagi setiap orang laki-laki memakai cincin perak dan perangkat perang karena membela agama Allah.
4. Halal bagi setiap anak-anak (laki-laki) memakai pakaian sutera yang terbuat dari serat kepompong ulat. Halal pula bagi setiap anak-anak(laki-laki) memakai perhiasan emas dan perak asalkan tidak terlalu banyak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar