Kamis, 14 April 2011

Larangan Memakai Sutera, Emas, dan Perak

Larangan Memakai Sutera, Emas, dan Perak
Seorang mukalaf wajib mengetahui tentang larangan penggunaan atau pemakaian, agar dapat berhasil meninggalkan dosa akibat dari melanggar larangan tersebut. adapun yang dimaksud pelarangan disini adalah larangan menggunakan atau memakainya anatar lain yaitu :
1. Haram bagi setiap orang laki-laki dan perempuan menggunakan tempat sesuatu yang terbuat dari emas dan perak, seperti piring emas, gelas, sendok, dan semua yang sevara umum dikatakan sebagai wadah atau tempat.
2. Haram bagi seorang laki-laki memakai kain sutera asli yang terbuat dari serat kepompong ulat dan cincin emas di dalam keadaan ikhtiar dan tanpa adanya uzur dan darurat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar