Minggu, 10 April 2011

Ahkamul Khamsah

Bahwasanya ahkamul khamsah ada 5, yaitu:
1. Wajib adalah suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan mendapat siksa.
2. Sunnah adalah suatu perbuatan yang apabila di kerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa.
3. Haram adalah suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan mendapat siksa.
4. Makruh adalah suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapatkan pahala, dan apabila di kerjakan tidak mendapat siksa.
5. Mubah adalah suatu perbuatan yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan sama saja tidak mendapatkan pahala atau siksa.
Pembagian hokum Syara’ ada 7 macam. Lima perkara tersebut diatas, sedang dua perkara lainnya sebagai berikut :
6. Shahih atau shah adalah suatu perbuatan yang dikerjakan dengan tuntutan syari’at islam, yakni memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat dan tidak melanggar salah satu dari sifat yang membatalkannya.

7. Bathal adalah suatu perbuatan yang dikerjakan dengan tidak sesuai dengan tuntutan syariat islam, karena tidak penuhnya atau kurangnya salah satu rukun-rukun atau syariat-syariat pekerjaan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar