Minggu, 10 April 2011

Hukum Syara', Hukum Akal danHukum Adat

Bahwa hubungan antar manusia dengan tuhannya dinamakan ibadat, sedang hubungan antara sesama manusia dinamakan muamalat. Al Qur`an dan sunah rasul adalah merupakan undang-undang samawi yang mengatur tata cara beribadah dan bermuamalah yang berlaku sepanjang masa. Adapt istiadat dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat merupakan hokum produk manusia yang masa berlakunya relative singkat.
Berkembangnya adapt istiadat dan budaya, karena manusia di beri akal pikiran dan kemampuan panca indra. Akal digunakan untuk berfikir tentang kebenaran dan keadilan dibawah bimbingan Al Qur`an dan sunah rasul untuk mencapai kebahagiaan yang hakiki dalam kehidupan nanti di akhirat. Oleh karena itu hokum-hukum di bagi menjadi 3 perkara, yaitu:
Hukum Syara’ adalah firman Allah yang sebagai patokan segala pekerjaan orang-orang mukallaf, berupa perintah(thalab) atau mubah dan keduanya mempunyai sandaran.
Hukum Akal adalah suatu perkara atau penolakan suatu perkara yang menentukan ya atau tidak pernah atas berulang-ulang. Hokum akal tidak berubah bersandar sebagai mana yang berlaku dalam hokum Syara’, oleh karena itu hokum akal disebut hokum pasti dan ilmunya disebut ilmu pasti.
Hukum Adat adalah suatu hokum untuk menetapkan persambungan antara pekerjaan suatu keadaan dan suatu yang disandarkan, yaiut ada dan tidak ada yang menjadi persambungannya denagn lantaran. Berulang kali terjadi sesuatu itu, dan tidak memberikan kepastian sama sekali atas keduannya pada yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar