Rabu, 13 April 2011

Beberapa macam najis

Beberapa macam najis
pasal ini menerangkan tentang beberapa macam najis dan cara menghilangkannya. pengertian najis menurut bahasa adalah suatu perkara yang menjijika. sedang menurut istilah syara' ialah setiap sesuatu yang haram memperolehnya dalam keadaan luas dan mudah membedakannya.
tidak mengkin suci bagi seseorang yang mengerjakan sholat kecuali mengetahui tentang hukum masalah najis yang menjadikan sebab berhasilnya kesucian di dalam sholat. banyak orang mengerjakan sholat, tetapi tidak memenuhi syarat, karena tidak mengerti najis.
adapun sebagian warna najis sebanyak 16 perkara:
1. setiap benda cair yang memabukkan, adapun benda keras yang memabukkan tidak termasuk najis.
2. darah, semua darah cair adalah najis.
3. nanah. semua nanah adalah najis, baik yang kental atau yang encer karena nanah itu adalah darah yang sudah membusuk.
4. sesuatu yang dimuntahkan dari perut itu najis, walau warnanya tidak berubah,baik secara yakin atau kemungkinan keluar dari perut.
5. semua kotoran.
6.semua air kencing.
7. semua air madzi, yaitu air yang putih atau kuning yang keluar pada umumnya ketika kencangnnya syahwat bukan kuatnya syahwat.
8. Semua Air wadi, yaitu air kental yang warnanya putih redup yang keluar pada umumnya mengiringi kencing, atau ketika membawa barang berat.
9. semua air susu hewan yang dagingnya haram dimakan, kecuali air susu manusia.
10. bagian tubuh yang terputus dari hewan hidup, kecuali bulu hewan yang halal dagingnya.
11. semua hewan hukumnya suci, kecuali anjing dan babi.
12. anak yang lahir dari anjing dan babi, atau anak dari salah satunya bersetubuh dengan hewan yang sucu, hukum anaknya adalah najis.
13. semua bangkai hukumnya najis, kecuali bangkai ikan dan belalang, manusia.
14. air mani semua hewan suci, secuali mani anjing dan babi.
15. semua telur hewan itu suci, kecuali telur hewan yang berbisa atau beracun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar