Pekerjaan yang terlarang karena Hadas.
Seseorang yang tidak mempunyai wudlu itu sama artinya dengan orang yang berhadas kecil. Bagi seseorang yang karena hadas kecil itu haram melakukan aktifitas keagamaan atas lima perkara, yaitu:
1. Haram mengerjakan salat, shalatul maktubah dan shalatul jumu’at, shalatul janazah dan semua shalat sunah.
2. haram mengerjakan thawaf di ka’bah baitullah, makkah al-mukarramah, baik thawaf ifadlah, thawaf umrah, thawaf qudum atau thawaf wada’.
3. haram membaca rukun khatbah di dalam khatbah jum;at.
4. haram menyentuh mashaf atau lembaran Al Qur’an, baik yang masih terhimpun dalam satu kitab atau sudah terpisah. Menyentuh tulisannya maupun kertasnnya sama saja haram hukumnya.
5. haram membawa mashaf al Qur’an, kecuali menganut pada benda lain yang sekiranya pantas, sehingga tidak tampak terlihat mushaf tersebut.
Pekerjaan yang dilarang karena Janabat
Bahwa Janabat terjadi pada seseorang karena melakukan persetubuhan dengan lain jenis atau keluar mani. Bagi seseorang yang karena junub, haram melakukan aktivitas keagamaan atau delapan perkara, lima perkara tersebut di dalam “Haram sebab Hadas”. Dan selanjutnya ialah:
6. haram mengerjakan mambaca ayat al qur’an, kecuali membaca itu bermaksud karena mengambil barakah, sperti mambaca basmallah untuk memulai pekerjaan yang baik.
7. haram menyengaja diam diri dalam masjid tanpa adanya alas an uzur atau zanurat.
8. haram menyengaja mondar-mandir di dalam masjid tanpa ada alas an yang dibenarkan oleh syara’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar