Minggu, 10 April 2011

Hukum-hukum Bersuci

Tentang Hukum-hukum Bersuci
Kata Thaharah adalah semakna dengan nadlafah, artinya bersih atau suci. Sedangkan menurut istilah thaharah mempuyai banyak pengertian yang antara lain ialah suatu perkara yang menyebabkan seseorang diperbolehkan mengerjakan shalat, seperti wudlu, mandi, tayamum, dan menghilangkan najis.
Macam-Macam Air Suci
Mengingat karena air itu adalah merupakan alat bersuci, maka perlu dijelaskan macam-macam air tersebut. Bahwa air yang sah untuk bersuci dari mani’, hadas dan najis itu ada 7 macam, yaitu:
Air Hujan
Air Laut
Air Sungai
Air Sumur
Air Sumber(air yang keluar dari bumi)
air es(burud, salju)
Air Embun
Ketujuh macam air di atas, kemudian diringkas menjadi dua, yaitu air yang turun dari langit, dan yang dari bumi.

Pembagian air mutlak
Kemudian air-air tersebut dibagi menjadi 5 macam, yaitu:
Air Muthlaq, yaitu air yang suci keadaannya dan mensucikan kepada yang lainnya, tidak makruh menggunakannya, jauh dari adanya ikatan yang tetap, contohnya air jeruk kalau disimpan di dalam gelas, ember, bak tetap saja air jeruk. Maka tidak akan berakibat bahaya adanya ikatan yang pecah seperti air sumur yang keadaannya mutlak sucunya.
Air suci mensucikan tetapi makruh memakainya dibadan saja, tidak makruh untuk mensucikan pakaian, yaitu air yang dipanaskan dengan sinar matahari. Menurut Syara’ air yang dipanaskan dengan matahari dala, tempat selain yang panas tersebut menjadi dingin lagi, makahukumnya tidak makruh memakainya.
Air suci yang tidak dapat mensucikan kepada yang lain, air ini terdapat tiga perkara:
Air Musta’mal, yakni air yang pernah dipakai untuk menghilangkan mani’, hadas, dan najis, jika memang air itu tidak berubah atau tidak bertambah dari asal mulannya sesudah diperkirakan adanya air yang meresap pada benda yang di basuh itu.
Air yang berubah salah satu dari tiga sifatnya yang disebabkan tercampur dengan benda-benda suci, sehingga menjadikan hilangnya nama kemutlakkannya air tersebut. Seperti air the, air kopi, air jeruk, dan sejenisnya.
Air buah-buahan, seperti air buah kelapa, air tersebut suci tetapi tidak dapat mensucikan kepada yang lain.
Air suci mensucikan tetapi haram pemakaiannya, yaitu air dana karena allah, yang disediakan hanya untuk minum, tidak disediakan untuk wudlu dan mandi.
Air terkena najis atau air mutanajis, yaitu air air suci yang terkena najis yang tidak dimaaf. Air najis ini dibagi menjadi dua yaitu:
a. Air yang sedikit, kurang dari dua qullah yang terkena najis. Ia berubah atau tidak, air tersebut tetap najis.
b. Air yang banyak lebih dari dua qullah yang berubah sebab kemasukkan sesuatu barang najis, baik berubahnya sedikit atau banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar