Minggu, 10 April 2011

perkara yang membatalkan wudlu

perkara yang membatalkan wudlu
pasal ini menerangkan tentang perkara-perkara yang merusak dan membatalkan wudlu yang dinamakan juga sebagai sebab-sebabnya hadas. Adapun perkara yang membatalkan wudlu itu ada lima:
adanaya sesuatu yang telah keluar dari salah satu jalan, yaitu qubul dan dubur. dari oaring yang berwudlu yang hidup secara sempurna, biasanya keluar seperti kencing dan buang air besar, atau tidak tidak biasa seperti darah dan kerikil dalam keadaan najis seperti contoh ini. Atau sesuatu yang sucu, sperti kermi, kecualia ir manu yang keluar dari orang yang mempunyai wudlu.
tidur dalam posisi tidak menetap pantatnya pada bumi atau lantai, meskipun ada seorang atau beberapa orang adil yang menyatakan bahwa selama tidurnya tidak ada sesuatu yang membatalkan wudlunya.
hilangnya akal yang disebabkan karena mabuk, sakit gila, ayan, dan lain sebagainya.
persentuhan tanpa adanya alas pemisah antara kulit lelaki dan perempuan lain yang bukan mahramnya, meskipun sudah menjadi mayat. Adapun yang dimaksud dengan orang laki-laki dan perempuan, yaitu yang sudah sampai batas ukuran syahwat menurut kebiasaan, atau sekitar usia 6-7 tahun. Sedangkan yang dimaksud dengan mahram, yaitu perempuan yang haram untuk dinikahi, karena masih ada tali hubungan nasab.
dari perkara akhir yang membatalkan wudlu, yaitu menyentuh kemaluan atau lubang dubur anak adam dengan batinnya tapak tangan atau dengan batinnya jari, yaitu yang di tangkupkan kedua tapak tangan, yang sekirannya tidakterlihat, baik dia laki-laki maupun perempuan, kecil atau besar, masih hidup atau sudah mati, menyentuh miliknya sendiri atau orang lain. Tidak batal wudlunya seseorang apabila kemaluannya disentuh orang lain. Tidak batal pula menyentuh kemaluan binatang, misalnya kemaluan binatang kerbau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar