Minggu, 10 April 2011

Hukum-hukum Bersuci

Tentang Hukum-hukum Bersuci
Kata Thaharah adalah semakna dengan nadlafah, artinya bersih atau suci. Sedangkan menurut istilah thaharah mempuyai banyak pengertian yang antara lain ialah suatu perkara yang menyebabkan seseorang diperbolehkan mengerjakan shalat, seperti wudlu, mandi, tayamum, dan menghilangkan najis.
Macam-Macam Air Suci
Mengingat karena air itu adalah merupakan alat bersuci, maka perlu dijelaskan macam-macam air tersebut. Bahwa air yang sah untuk bersuci dari mani’, hadas dan najis itu ada 7 macam, yaitu:
Air Hujan
Air Laut
Air Sungai
Air Sumur
Air Sumber(air yang keluar dari bumi)
air es(burud, salju)
Air Embun
Ketujuh macam air di atas, kemudian diringkas menjadi dua, yaitu air yang turun dari langit, dan yang dari bumi.

Pembagian air mutlak
Kemudian air-air tersebut dibagi menjadi 5 macam, yaitu:
Air Muthlaq, yaitu air yang suci keadaannya dan mensucikan kepada yang lainnya, tidak makruh menggunakannya, jauh dari adanya ikatan yang tetap, contohnya air jeruk kalau disimpan di dalam gelas, ember, bak tetap saja air jeruk. Maka tidak akan berakibat bahaya adanya ikatan yang pecah seperti air sumur yang keadaannya mutlak sucunya.
Air suci mensucikan tetapi makruh memakainya dibadan saja, tidak makruh untuk mensucikan pakaian, yaitu air yang dipanaskan dengan sinar matahari. Menurut Syara’ air yang dipanaskan dengan matahari dala, tempat selain yang panas tersebut menjadi dingin lagi, makahukumnya tidak makruh memakainya.
Air suci yang tidak dapat mensucikan kepada yang lain, air ini terdapat tiga perkara:
Air Musta’mal, yakni air yang pernah dipakai untuk menghilangkan mani’, hadas, dan najis, jika memang air itu tidak berubah atau tidak bertambah dari asal mulannya sesudah diperkirakan adanya air yang meresap pada benda yang di basuh itu.
Air yang berubah salah satu dari tiga sifatnya yang disebabkan tercampur dengan benda-benda suci, sehingga menjadikan hilangnya nama kemutlakkannya air tersebut. Seperti air the, air kopi, air jeruk, dan sejenisnya.
Air buah-buahan, seperti air buah kelapa, air tersebut suci tetapi tidak dapat mensucikan kepada yang lain.
Air suci mensucikan tetapi haram pemakaiannya, yaitu air dana karena allah, yang disediakan hanya untuk minum, tidak disediakan untuk wudlu dan mandi.
Air terkena najis atau air mutanajis, yaitu air air suci yang terkena najis yang tidak dimaaf. Air najis ini dibagi menjadi dua yaitu:
a. Air yang sedikit, kurang dari dua qullah yang terkena najis. Ia berubah atau tidak, air tersebut tetap najis.
b. Air yang banyak lebih dari dua qullah yang berubah sebab kemasukkan sesuatu barang najis, baik berubahnya sedikit atau banyak.

Hukum-hukum Wadla'

Hukum-hukum Wadla’
Ahkamul khamsah adalah hokum taklif, jika masing-masing hokum ini tetap menempati posisi dan status semula adalah hokum taklif, tetapi jika terjadi perubahan-perubahan sesuai dengan sesuatu yang melatar belakanginya, maka disebut sebagai hokum wadla’.
Ada pengertian Hukum Wadla’ tersebut dapat diketahui dengan 3 perkara:
Sabah adalah suatu perkara yang dapat menjadikan sebab terjadinya ketetapan suatu hokum atau sebaliknya gugurnya suatu hokum.
Syarat adalah suatu perkara yang menjadi syarat terwujudnya suatu ketetapan hokum, atau sebaliknya hokum tersebut menjadi gugur karena syarat tersebut tidak terpenuhi.
Mani’ adalah suatu perkara yang menjadi terhalangnya suatu ketetapan hokum, atau sebaliknya menjadi ketetapan hokum, apabila hubungan itu sudah tidak ada.

Ahkamul Khamsah

Bahwasanya ahkamul khamsah ada 5, yaitu:
1. Wajib adalah suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan mendapat siksa.
2. Sunnah adalah suatu perbuatan yang apabila di kerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa.
3. Haram adalah suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan mendapat siksa.
4. Makruh adalah suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapatkan pahala, dan apabila di kerjakan tidak mendapat siksa.
5. Mubah adalah suatu perbuatan yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan sama saja tidak mendapatkan pahala atau siksa.
Pembagian hokum Syara’ ada 7 macam. Lima perkara tersebut diatas, sedang dua perkara lainnya sebagai berikut :
6. Shahih atau shah adalah suatu perbuatan yang dikerjakan dengan tuntutan syari’at islam, yakni memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat dan tidak melanggar salah satu dari sifat yang membatalkannya.

7. Bathal adalah suatu perbuatan yang dikerjakan dengan tidak sesuai dengan tuntutan syariat islam, karena tidak penuhnya atau kurangnya salah satu rukun-rukun atau syariat-syariat pekerjaan tersebut.

Hukum Syara', Hukum Akal danHukum Adat

Bahwa hubungan antar manusia dengan tuhannya dinamakan ibadat, sedang hubungan antara sesama manusia dinamakan muamalat. Al Qur`an dan sunah rasul adalah merupakan undang-undang samawi yang mengatur tata cara beribadah dan bermuamalah yang berlaku sepanjang masa. Adapt istiadat dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat merupakan hokum produk manusia yang masa berlakunya relative singkat.
Berkembangnya adapt istiadat dan budaya, karena manusia di beri akal pikiran dan kemampuan panca indra. Akal digunakan untuk berfikir tentang kebenaran dan keadilan dibawah bimbingan Al Qur`an dan sunah rasul untuk mencapai kebahagiaan yang hakiki dalam kehidupan nanti di akhirat. Oleh karena itu hokum-hukum di bagi menjadi 3 perkara, yaitu:
Hukum Syara’ adalah firman Allah yang sebagai patokan segala pekerjaan orang-orang mukallaf, berupa perintah(thalab) atau mubah dan keduanya mempunyai sandaran.
Hukum Akal adalah suatu perkara atau penolakan suatu perkara yang menentukan ya atau tidak pernah atas berulang-ulang. Hokum akal tidak berubah bersandar sebagai mana yang berlaku dalam hokum Syara’, oleh karena itu hokum akal disebut hokum pasti dan ilmunya disebut ilmu pasti.
Hukum Adat adalah suatu hokum untuk menetapkan persambungan antara pekerjaan suatu keadaan dan suatu yang disandarkan, yaiut ada dan tidak ada yang menjadi persambungannya denagn lantaran. Berulang kali terjadi sesuatu itu, dan tidak memberikan kepastian sama sekali atas keduannya pada yang lain.

Kamis, 07 April 2011

tips rambut rontok

Rambut rontok karena beberapa faktorn yaitu terlalu banyak fikir, memiliki banyak masalah dan sebagainya. Dan banyak orang yang tidak percaya diri dengan kepalanya yang mulai botak. Berikut tips sederhana untuk menumbuhkan rambot yang rontok:
1. Potong batang anak pohon pisang yang tingginya sekitar 50 cm.
2. Hancurkan batang tersebut hingga halusn lalu ditaruh di bagian yang rontok.
Itulah tips sederhana untuk menumbuhkan rambut rontok..selamat mencoba

Understanding Web Users

Understanding Web Users
Serangkaian penelitian observasional perilaku pengguna web dilakukan untuk mempelajari lebih lanjut tentang bagaimana pengguna membuat keputusan link aktivasi. Empat belas subjek direkrut dengan berbagai tingkat pengalaman Web dan keahlian dalam menggunakan komputer, mulai dari pemula sampai pakar. Data perilaku browsing subjek secara otomatis login dengan menggunakan server proxy yang terhubung ke klien Web. Hal ini dijelaskan bahwa subyek dari sebuah halaman HTML didownload dan mendaftarkan URL, jumlah gambar, jumlah link, jumlah applet dan waktu download dari proxy untuk permintaan proxy untuk menerima data. Setiap sesi browsing juga direkam menggunakan video dan audio. Pada akhir sesi, semua data yang dikumpulkan - video, audio dan proxy log - ditinjau dan transkrip rinci diproduksi sesi. Sebuah kembali berlakunya protokol ini kemudian digunakan untuk memperoleh dari subjek alasan di balik tindakan mereka . Semua ucapan-ucapan dari subyek dan peneliti yang telah direkam.
Sumber : http://inspirasilina.blogspot.com/2011/04/understanding-web-users.html

hal-hal yg diharamkan bagi wnt yg sedang haid dan nifas ada 11

hal-hal yg diharamkan bagi wnt yg sedang haid dan nifas ada 11 :
1. sholat
2. thowaf
3. memegang Alquran
4. membawaNya
5. membacaNya dengan niat Alqur-an
6. bersuci (wudhu/mandi) dengan niat ibadah
7. puasa
8. menetap dimasjid
9. melewati masjid jk dikhwatirkan mengotori masjid
10. bersentuhan/bersenang2 diantara puser dan lutut wnt
11. bercerai
sumber:
http://www.facebook.com/media/set/?set=t.1506033192#!/home.php?sk=group_109837862415942